Iklan

Iklan

,

Iklan

SK Anggota DPRD Sumenep Digadaikan ke Bank: Mereka dari Makan dari Uang Apa?

, 4/13/2025 10:29:00 AM WIB
Melansir Terbitan.com (13/4/2025) bahwa diduga sebagaian besar Anggota DPRD Sumenep telah menggadaikan SK ke Bank untuk mendapatkan pinjangan sejumlah



NGELMU.EU.ORG - Melansir Terbitan.com (13/4/2025) bahwa diduga sebagaian besar Anggota DPRD Sumenep telah menggadaikan SK ke Bank untuk mendapatkan pinjangan sejumlah.

Praktik ini menimbulkan kekhawatiran publik soal integritas para wakil rakyat dan bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup jika sebagian besar gaji tersedot untuk membayar cicilan.

Kabar ini pertama kali mencuat dari laporan internal lingkungan pemerintahan daerah sendiri. Temuan ini sontak memicu pertanyaan tajam dari masyarakat Sumenep: 

“Kalau sebagian besar gaji digunakan untuk membayar cicilan, mereka makan dari uang apa?”

Ironisnya, saat awak media mencoba meminta klarifikasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumenep justru memilih bungkam.

Ia enggan menyebutkan nama-nama anggota yang diduga menjadikan SK mereka sebagai jaminan kredit. Sikap ini dinilai memperburuk citra lembaga legislatif di mata publik.

“Kami hanya ingin tahu siapa saja yang terlibat. Ini bukan masalah pribadi, tapi menyangkut tanggung jawab publik. Kalau tidak ada pelanggaran, mengapa ditutupi?” ujar seorang aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya.

Menurut narasumber Terbitan.com yang memiliki informasi internal, penggadaian SK ini tidak terbatas pada satu atau dua individu, melainkan melibatkan hampir semua fraksi yang ada.

“Setiap fraksi ada yang terlibat. Saat ini, proses pengajuan pinjaman harus melalui rekomendasi Ketua Fraksi, bukan lagi Ketua Partai seperti dulu,” ungkapnya.

Perubahan mekanisme ini disebut-sebut mulai berlaku beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya anggota cukup bermodal surat dari pimpinan partai, kini harus ada tanda tangan Ketua Fraksi dan persetujuan Ketua DPRD agar permohonan pinjaman bisa diproses oleh pihak bank.

“Tanpa surat rekomendasi Ketua Fraksi, Bank Jatim tidak akan menerima pengajuan pinjaman. Ketua Fraksi jadi semacam pintu utama,” lanjut sumber tersebut.

Dana yang diperoleh dari pinjaman ini pun digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari menutupi utang kampanye, membeli kendaraan pribadi, hingga rumah.

Hal ini semakin menimbulkan polemik, mengingat tugas utama anggota DPRD adalah mengabdi pada kepentingan rakyat, bukan membebani diri dengan kewajiban finansial yang berisiko menurunkan fokus dan integritas.

Menurut laporan Terbitan.com, jumlah anggota DPRD Sumenep yang terlibat dalam praktik ini mencapai angka mencengangkan: 80 persen dari total 50 orang anggota aktif. Artinya, hanya segelintir yang tidak terlibat dalam skema penggadaian ini.

Bank Jatim sendiri diketahui telah lama menjalin kerja sama dengan berbagai instansi pemerintahan daerah dalam skema pinjaman berbasis SK.

Namun dalam kasus Sumenep, skala keterlibatannya menimbulkan pertanyaan serius soal kontrol internal dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Sayangnya, hingga berita itu diturunkan, Sekwan DPRD Sumenep tetap tidak memberikan pernyataan meskipun telah dihubungi berulang kali melalui telepon dan pesan singkat.

Fenomena ini membuka wacana baru tentang urgensi transparansi keuangan di tubuh legislatif daerah serta perlunya regulasi yang mengatur batas etis penggunaan SK sebagai jaminan.

Jika tak segera dibenahi, publik patut khawatir bahwa kebijakan publik bisa terdistorsi oleh kepentingan pribadi para wakil rakyat yang terlilit utang.

(*)

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA